Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.
Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen kosmetik, lembaga sertifikasi halal, dan BPOM sendiri. Produsen kosmetik diwajibkan untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada lembaga yang berwenang, seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Setelah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, produsen kosmetik kemudian harus melaporkan hasil sertifikasi tersebut kepada BPOM. BPOM akan melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut memang halal dan aman untuk digunakan.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Produsen kosmetik yang belum mendapatkan sertifikasi halal diwajibkan untuk menjalani proses pengujian bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik mereka. Jika ditemukan bahan yang tidak halal atau berbahaya, BPOM dapat memberikan sanksi kepada produsen kosmetik tersebut.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap keamanan dan kehalalan produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, pengawasan ini juga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk kosmetik yang tidak aman atau tidak halal.