Pemerhati pendidikan menegaskan bahwa hukuman fisik bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Hukuman fisik merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengembangan kepada siswa.
Sebagai pemerhati pendidikan, kita harus memahami bahwa hukuman fisik tidak hanya melukai fisik siswa, tetapi juga dapat merusak psikis dan mental mereka. Tindakan seperti memukul, menampar, atau menghukum fisik lainnya hanya akan menimbulkan rasa takut dan trauma pada siswa, bukan membantu mereka dalam proses belajar.
Selain itu, hukuman fisik juga tidak efektif dalam mengajarkan disiplin dan mengubah perilaku siswa. Sebaliknya, pendekatan yang lebih baik adalah dengan memberikan pembinaan, bimbingan, dan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani masalah perilaku siswa.
Pemerhati pendidikan juga menegaskan bahwa setiap individu, termasuk siswa, memiliki hak-hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi. Hukuman fisik tidak hanya melanggar hak-hak tersebut, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasari pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus bersikap tegas dan menolak segala bentuk hukuman fisik di sekolah. Sebagai gantinya, kita perlu mempromosikan pendekatan-pendekatan alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam mendidik siswa. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi perkembangan seluruh siswa di Indonesia.