PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak warga negara untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang bersih. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin memburuk di beberapa kota besar di Indonesia.

Menurut PDPI, udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. Partikel-partikel berbahaya yang terhirup oleh manusia dapat menyebabkan gangguan pada paru-paru dan menyebabkan penyakit serius seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), asma, dan kanker paru-paru.

PDPI juga menyoroti kurangnya langkah-langkah konkret dari pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara. Meskipun telah ada regulasi terkait kualitas udara, namun implementasinya masih terbilang lemah dan kurang efektif. Selain itu, pengawasan terhadap pabrik-pabrik atau kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang utama polusi udara juga dinilai masih kurang optimal.

Sebagai langkah konkret, PDPI menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri yang menjadi sumber polusi udara, memberikan insentif bagi penggunaan energi bersih, dan menggalakkan transportasi umum sebagai alternatif pengurang polusi udara. Selain itu, PDPI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan udara dengan cara mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan memilah sampah dengan benar.

Dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan kondisi udara di Indonesia dapat menjadi lebih bersih dan sehat bagi generasi yang akan datang. Sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan di sekitar kita agar tetap lestari dan nyaman untuk dihuni. Semoga langkah-langkah konkret segera diambil untuk memberikan udara bersih bagi seluruh warga Indonesia.