Paspor merupakan dokumen yang penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama, calon pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus paspor. Selain itu, calon pemohon juga diharuskan membawa fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
Kemudian, calon pemohon harus memiliki bukti kependudukan yang sah. Hal ini bisa berupa Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau akta perkawinan jika sudah menikah. Dokumen ini akan digunakan untuk memverifikasi data diri calon pemohon.
Selain itu, calon pemohon juga harus memiliki surat pengantar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Surat pengantar ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Selain itu, calon pemohon juga harus membawa pas foto berukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar. Pas foto ini harus berwarna, berlatar belakang putih, dan tampak jelas wajah pemohon.
Terakhir, calon pemohon juga diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya biaya administrasi ini akan berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan lamanya proses pengurusan.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, calon pemohon dapat mengurus pembuatan paspor baru dengan lancar. Proses pengurusan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan kantor Imigrasi setempat.
Jadi, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan teliti agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar dan cepat. Selamat mengurus paspor baru dan selamat berpergian ke luar negeri!