PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata dan perhotelan. Kebijakan ini tentu saja menuai berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri perhotelan dan pariwisata di Indonesia tentu saja memiliki kepentingan besar dalam kebijakan ini. Mereka menyambut baik kebijakan PPN 12 persen ini karena dianggap sebagai langkah yang akan meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan sektor pariwisata.

Namun demikian, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor ini. Mereka menilai bahwa kebijakan PPN 12 persen ini bisa berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata. Kenaikan biaya operasional yang ditimbulkan oleh kebijakan ini bisa menyebabkan pemotongan gaji atau bahkan PHK bagi sejumlah pekerja di sektor ini.

Oleh karena itu, PHRI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan pariwisata untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan PPN ini.

Selain itu, PHRI juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menghadapi kebijakan PPN 12 persen ini. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi perkembangan sektor ini.

Dengan perhatian yang lebih terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perhotelan dan pariwisata, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan sektor pariwisata dan juga bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.