Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan panjang mengenai status halal atau haram dari kepiting ini. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting adalah haram karena hewan ini dapat menjadi pemakan bangkai di alam liar. Namun, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dapat dianggap halal untuk dikonsumsi.

MUI menjelaskan bahwa kepiting masuk dalam kategori hewan laut yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya halal untuk dikonsumsi. Salah satu ciri dari hewan laut yang halal adalah memiliki sisik. Meskipun kepiting tidak memiliki sisik seperti ikan, namun kepiting memiliki cangkang yang keras yang dapat dianggap sebagai pengganti sisik.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan dalam Islam seperti babi atau anjing. Oleh karena itu, konsumsi kepiting dapat dianggap halal asal proses penyembelihan dan pengolahan dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkonsumsi kepiting. Pertama, pastikan kepiting yang akan dikonsumsi dalam keadaan masih segar. Kepiting yang sudah mati sebelum dimasak dapat menjadi sarang bakteri dan tidak sehat untuk dikonsumsi. Kedua, pastikan proses penyembelihan dan pengolahan dilakukan dengan benar untuk menjaga kebersihan dan kehalalan kepiting tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting dapat dianggap halal untuk dikonsumsi asal prosesnya dilakukan dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Kepiting merupakan makanan yang lezat dan bergizi, sehingga tidak perlu khawatir untuk menikmatinya asal dalam batas yang diperbolehkan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status halal atau haram dari kepiting.