Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menjelaskan peran Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah dalam melancarkan program Cegah, Kendalikan, Gerakkan (CKG) dalam upaya memperkuat sistem kesehatan di tingkat lokal.
Program CKG merupakan salah satu program prioritas Kemenkes yang bertujuan untuk mencegah penularan penyakit, mengendalikan penyebaran penyakit, serta mendorong masyarakat untuk hidup sehat. Dalam pelaksanaannya, Dinkes daerah memiliki peran yang sangat penting dalam menyusun dan melaksanakan program-program kesehatan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Salah satu tugas utama Dinkes daerah dalam melancarkan program CKG adalah melakukan pemetaan dan analisis risiko kesehatan di wilayahnya. Dengan mengetahui kondisi kesehatan masyarakat dan faktor risiko yang ada, Dinkes dapat merancang program-program intervensi yang tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Dinkes juga bertanggung jawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program CKG. Dengan mengumpulkan data dan informasi secara berkala, Dinkes dapat mengevaluasi keberhasilan program yang telah dilaksanakan dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Selain itu, Dinkes juga memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah lainnya, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kerjasama yang baik antara berbagai pihak, pelaksanaan program CKG dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Dengan melibatkan Dinkes daerah dalam pelaksanaan program CKG, diharapkan sistem kesehatan di tingkat lokal dapat diperkuat dan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit juga dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga tingkat kesehatan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.