Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai dijadikan sebagai narkotika oleh sebagian masyarakat. Hal ini tentu saja sangat meresahkan karena penggunaan kecubung sebagai narkotika dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa aktif yang dapat menyebabkan efek psikotropika pada penggunanya. Efek psikotropika ini dapat membuat pengguna kecubung merasa euforia, halusinasi, dan kehilangan kendali terhadap diri sendiri. Selain itu, penggunaan kecubung dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh seperti hati dan ginjal.

Untuk itu, BNN telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan kecubung tanpa pengawasan medis. Penggunaan kecubung sebagai obat tradisional sebaiknya dilakukan dengan resep dokter atau ahli herbal yang terpercaya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika, BNN juga telah melakukan razia dan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika berbasis kecubung. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penggunaan kecubung yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami potensi bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika. Selain itu, peran pemerintah, BNN, dan berbagai pihak terkait juga sangat diperlukan dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan kecubung agar tidak disalahgunakan sebagai narkotika. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.