Hukum potong rambut saat haid menurut ajaran Islam adalah haram. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita yang sedang haid atau junub memotong rambutnya, karena keduanya sama-sama dalam keadaan tidak suci.”
Haid adalah suatu kondisi dimana seorang wanita mengalami pembersihan dari rahimnya setiap bulan. Selama masa haid, wanita dilarang untuk melakukan beberapa aktivitas ibadah seperti shalat, puasa, dan menyentuh Al-Quran. Hal ini karena haid dianggap sebagai suatu keadaan yang tidak suci dan wanita yang sedang haid diwajibkan untuk menjaga kebersihan tubuhnya.
Dalam ajaran Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk memotong rambutnya karena dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak pantas dilakukan dalam keadaan tidak suci. Rasulullah SAW juga melarang wanita yang sedang haid untuk mencukur atau mencabut bulu matanya.
Selain itu, hukum potong rambut saat haid juga berkaitan dengan masalah kebersihan. Wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu kebersihan tubuhnya, termasuk memotong rambut. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid sebaiknya menunggu haidnya selesai sebelum memotong rambutnya.
Dalam Islam, menjaga kebersihan tubuh dan menjaga kesucian adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid diwajibkan untuk mematuhi larangan memotong rambutnya selama masa haid. Dengan demikian, sebagai umat Islam, kita harus mematuhi ajaran agama dalam setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam hal potong rambut saat haid.