Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kanker paru merupakan salah satu penyakit yang paling mematikan di dunia. Penyakit ini umumnya disebabkan oleh kebiasaan merokok, di mana zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok dapat merusak jaringan paru-paru dan menyebabkan pertumbuhan sel-sel ganas.

Di Indonesia, prevalensi perokok aktif masih cukup tinggi, terutama di kalangan laki-laki yang berusia di atas 45 tahun. Kebiasaan merokok ini tentu saja meningkatkan risiko terkena kanker paru, sehingga menjadi penting bagi para dokter untuk melakukan skrining secara rutin pada pasien perokok aktif di atas usia tersebut.

Skrining kanker paru dilakukan dengan menggunakan metode CT scan atau pencitraan lainnya untuk mendeteksi adanya lesi atau tumor di paru-paru. Dengan melakukan skrining secara rutin, dokter dapat mendeteksi kanker paru pada tahap awal, sehingga memberikan kesempatan bagi pasien untuk segera mendapatkan pengobatan yang tepat dan meningkatkan prospek kesembuhan.

Selain itu, dokter juga dapat memberikan edukasi kepada pasien perokok aktif mengenai bahaya merokok dan pentingnya berhenti merokok untuk mencegah terjadinya kanker paru. Berbagai program penghentian merokok juga dapat direkomendasikan oleh dokter untuk membantu pasien meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.

Dengan melakukan skrining kanker paru secara rutin pada pasien perokok aktif di atas usia 45 tahun, diharapkan dapat menurunkan angka kematian akibat kanker paru di Indonesia. Penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan paru-paru dan mencegah terjadinya penyakit mematikan ini. Semoga dengan adanya skrining kanker paru, kita dapat mencegah dan mengatasi penyakit ini sejak dini.